Pelanggaran Haki - Hak Cipta, Hak Paten, Rahasia Dagang, Merk Dagang
HAK CIPTA
JUDUL :
Pelanggaran Hak Cipta PT. Techno
Global oleh PT. Angkasa Jaya
KASUS :
PT. Angkasa Jaya adalah sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal
asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya.
Kebijakan PT. Angkasa Jaya tersebut berkaitan dengan research and development
(R&D) yang dilakukan oleh PT. Angkasa Jaya untuk memperoleh produk-produk
unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut
adalah Science and Technology yang
diterbitkan oleh PT. Indo Global. PT. Techno Global adalah penerbit asing yang
ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah
penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan
artikel-artikel dalam Science and
Technology tersebut dan membuatn dokumentasi berdasarkan topic-topik
tertentu. PT. Techno Global mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para
peneliti PT. Angkasa Jaya, dan PT. Techno Global berpendapat bahwa perbanyakan
yang dilakukan oleh para peneliti PT. Angkasa Jaya telah melanggar hak cipta.
UNDANG-UNDANG :
Pasal
15A Undang-Undanh Nomor 19 Tahun 2002.
Yang
berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta : Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan lapiran,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta”
SANKSI :
Pasal
72 mengenai Ketentuan Pidana Sanksi Pelanggaran :
1. Pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Barangsiapa
dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
HAK PATEN
JUDUL :
Dua
Vendor Handset Besar Tengah Berseteru
KASUS :
Nokia menurut Apple atas tuduhan
pelanggaran hak paten. Bokia mengklaim ponsel cerdas popular besutan Apple,
iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel
dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM. GSM merupakan standar wireless
global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif
penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
Perdebatan mengenai hak paten ini
meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam
gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadi;an Delaware, AS,
Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar
biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya
setuju untuk membayar lisensi. Menurut Vice President Nokia, Ikka Rahnasto,
dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia,
Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia.
Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan
pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi
mereka.
Sementara itu, juru biacara Apple,
Steve Dowling, menolak untuk memberikan komentar terkait hal ini. Pengacara hak
paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar
gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.
Menurutnya, dalam salah satu poin
gugatannya Nokia berupaya ,encari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting
karena di dunia wireless perusahaan secara regular menggunakan hak paten dari
sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten
wireless paten. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia
wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar
dengan pemain lama.
UNDANG-UNDANG :
Pasal
16 Undang-Undang No 14 Tahun 2001, yang meliputi :
a.
Dalam hal Paten-produk : membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b.
Dalam hal Paten-proses : menggunakan
proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Selain itu, pihak lain juga dilarang
apabila tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada butir a
dan b, yang hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan
dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
SANKSI :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan
melakukan salh satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyal Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana
dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 16
dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.
RAHASIA DAGANG
JUDUL :
Pengadilan Meminta Apple Untuk Membuka Dokumen
Rahasia Tentang Mac OS X
KASUS :
Apple
dikabarkan gagal dalam meyakinkan hakim dalam salah satu permohonan yang telah
diajukan ke pengadilan. Situs Bloomberg mengatakan bahwa hakim menolak
informasi yang diberikan Apple bahwa software milik mereka yang telah ada di
internet dan yang ditunjukkan dalam dokumen cetak di pengadilan adalah “trade
secret” dan harus tetap menjadi rahasia perusahaan, tidak untuk dipublikasikan
pada masyarakat umum.
Sebelumnya
Apple telah meminta hakim distrik San Fransisco, William Alsup, untuk menyegel
dokumen yang di dalamnya terdapat informasi tentang Mac OS X dan produk computer
Apple, termasuk metodologi perlindungan milik Apple, cek integritas sistem dan
teknik managemen termal.
Menurut
Hakin Alsup, Apple tidak menyangkal bahwa informasi itu sudah bocor ke public
atau berpendapat bahwa dokumen tersebut telah disalahgunakan. Apple meminta
penyegelan itu karena dokumen itu bukan sumber informasi dan tidak pernah
mengkonfirmasi kebenaran dokumen itu, perlindungan untuk rahasia dagang masih
ada, jelas Alsup.
Informasi
tentang OS milik Apple itu ada di situs dari sebuah buku yang membahas software
tersebut. Decryption key milik Apple tersedia untuk setiap pengguna yang
mengkompilasi dan menjalankan kode yang tersedia untuk public di laptop MacBook
Air, katanya.
Peristiwa
ini berawal dari kasus pelanggaran hak cipta antara Apple kontra Psystar Corp,
sebuah produsen yang membuat kloningan komputer Macintosh dan telah dinyatakan
bersalah oleh hakim Alsup di tahun 2009 karena menjual copy OS milik Apple atau
produk-produk yang menggunakan teknologi dengan akses control ke software
Apple.
Keputusan
Hakim Alsup mencakup sebuah software milik Psystar yang memungkinkan konsumen
untuk menjalankan Mac OS di komputer non-Apple. Dua perusahaan itu akhirnya
mencapai kesepakatan $2,67
juta sebagai bagian dari gugatan di tahun 2009.
Pengadilan
banding San Fransisco menindak-lanjuti keputusan sebelumnya yang melarang
penjualan software Psystar di bulan September dan memerintahkan beberapa
dokumen dalam kasus tersebut untuk dibuka pada publik. Apple kemudian
memperbarui permintaan penyegelan dokumen, dan mengatakan pada hakim Alsup
bahwa jika informasi itu dipublikasikan maka akan dapat digunakan untuk
menfasilitasi jenis pelanggaran yang sama seperti yang telah dilakukan Psystar.
Hakim Alsup memerintahkan bahwa dokumen yang telah diperbarui Apple itu harus
tetap dibuka.
Menanggapi kasus ini baik juru
biacara Apple, Kristin Huguet, maupun pengacara Psystar, Kiwi Camara, tidak
bersedia memberikan komentar.
UNDANG-UNDANG
:
Nomor
30 tahun 2000.
SANKSI
:
Dipidana
dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun, dan atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
MERK DAGANG
JUDUL :
Pelanggaran
merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh
perusahaan Fujitsu.
KASUS :
Merek “iPad” yang telah diumumkan
oleh pihak Apple pada 27 Januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari
setelahnya yaitu tanggal 28 Januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak
merek dagang dari perusahaan Fujitsu.
Menurut pihak Fujitsu, “iPad”
merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika
Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk
komputer portable ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak
Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi, sehingga nama tersebut
terbengkalai.
UNDANG-UNDANG :
Pasal
76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
SANKSI :
Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
makasih kak.sangat membantu tugas sy
Posting Komentar