Pelanggaran Haki - Hak Cipta, Hak Paten, Rahasia Dagang, Merk Dagang



HAK CIPTA
JUDUL :
            Pelanggaran Hak Cipta PT. Techno Global oleh PT. Angkasa Jaya
KASUS :
            PT. Angkasa Jaya adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. Angkasa Jaya tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang dilakukan oleh PT. Angkasa Jaya untuk memperoleh produk-produk unggul.
            Salah satu jurnal asing tersebut adalah Science and Technology yang diterbitkan oleh PT. Indo Global. PT. Techno Global adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak / menggandakan artikel-artikel dalam Science and Technology tersebut dan membuatn dokumentasi berdasarkan topic-topik tertentu. PT. Techno Global mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. Angkasa Jaya, dan PT. Techno Global berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. Angkasa Jaya telah melanggar hak cipta.
UNDANG-UNDANG :
Pasal 15A Undang-Undanh Nomor 19 Tahun 2002.
Yang berbunyi “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta : Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan lapiran, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta”
SANKSI :
Pasal 72 mengenai Ketentuan Pidana Sanksi Pelanggaran :
1.      Pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.      Barangsiapa dengan sengaja menyerahkan, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
HAK PATEN
JUDUL :
Dua Vendor Handset Besar Tengah Berseteru
KASUS :
            Nokia menurut Apple atas tuduhan pelanggaran hak paten. Bokia mengklaim ponsel cerdas popular besutan Apple, iPhone, telah melanggar 10 hak paten yang membuat perangkat wireless kompatibel dengan sejumlah standar teknis termasuk GSM. GSM merupakan standar wireless global yang digunakan AT&T yang menjadi operator pemegang hak eksklusif penjualan iPhone di AS dan lusinan operator lain di seluruh dunia.
            Perdebatan mengenai hak paten ini meliputi permasalahan data wireless, speed coding, keamanan dan enkripsi. Dalam gugatan yang didaftarkan Kamis (22/10/2009) kemarin ke pengadi;an Delaware, AS, Nokia menyebutkan bahwa Apple menggunakan teknologi tersebut tanpa membayar biaya lisensi yang sesuai. Sementara itu, lebih dari 40 vendor handset lainnya setuju untuk membayar lisensi. Menurut Vice President Nokia, Ikka Rahnasto, dengan penolakan terhadap appropriate terms dari properti intelektual Nokia, Apple berupaya mendapatkan akses bebas di belakang inovasi Nokia.
            Dalam gugatannya, Nokia menyebutkan pihaknya mengeluarkan lebih dari USD60 miliar untuk mengembangkan teknologi mereka.
            Sementara itu, juru biacara Apple, Steve Dowling, menolak untuk memberikan komentar terkait hal ini. Pengacara hak paten Charles Hosch dari Strasburger & Price menyebutkan kemungkinan besar gugatan yang diajukan Nokia bukan sekedar persoalan uang.
            Menurutnya, dalam salah satu poin gugatannya Nokia berupaya ,encari ‘timbal balik’ dengan Apple. Hal itu penting karena di dunia wireless perusahaan secara regular menggunakan hak paten dari sebuah teknologi. Nokia sebagai pelopor wireless memiliki ratusan paten wireless paten. Sementara Apple, meski dikatakan pemain baru dalam dunia wireless namun memiliki banyak teknologi berbayar yang membuatnya bisa sejajar dengan pemain lama.
UNDANG-UNDANG :
Pasal 16 Undang-Undang No 14 Tahun 2001, yang meliputi :
a.          Dalam hal Paten-produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten.
b.         Dalam hal Paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Selain itu, pihak lain juga dilarang apabila tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud pada butir a dan b, yang hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya.
SANKSI :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salh satu tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyal Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2.      Barang siapa dengan sengaja tanpa hak dan melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 16 dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.       
RAHASIA DAGANG
JUDUL :
Pengadilan Meminta Apple Untuk Membuka Dokumen Rahasia Tentang Mac OS X
KASUS :
            Apple dikabarkan gagal dalam meyakinkan hakim dalam salah satu permohonan yang telah diajukan ke pengadilan. Situs Bloomberg mengatakan bahwa hakim menolak informasi yang diberikan Apple bahwa software milik mereka yang telah ada di internet dan yang ditunjukkan dalam dokumen cetak di pengadilan adalah “trade secret” dan harus tetap menjadi rahasia perusahaan, tidak untuk dipublikasikan pada masyarakat umum.
            Sebelumnya Apple telah meminta hakim distrik San Fransisco, William Alsup, untuk menyegel dokumen yang di dalamnya terdapat informasi tentang Mac OS X dan produk computer Apple, termasuk metodologi perlindungan milik Apple, cek integritas sistem dan teknik managemen termal.
            Menurut Hakin Alsup, Apple tidak menyangkal bahwa informasi itu sudah bocor ke public atau berpendapat bahwa dokumen tersebut telah disalahgunakan. Apple meminta penyegelan itu karena dokumen itu bukan sumber informasi dan tidak pernah mengkonfirmasi kebenaran dokumen itu, perlindungan untuk rahasia dagang masih ada, jelas Alsup.
            Informasi tentang OS milik Apple itu ada di situs dari sebuah buku yang membahas software tersebut. Decryption key milik Apple tersedia untuk setiap pengguna yang mengkompilasi dan menjalankan kode yang tersedia untuk public di laptop MacBook Air, katanya.
            Peristiwa ini berawal dari kasus pelanggaran hak cipta antara Apple kontra Psystar Corp, sebuah produsen yang membuat kloningan komputer Macintosh dan telah dinyatakan bersalah oleh hakim Alsup di tahun 2009 karena menjual copy OS milik Apple atau produk-produk yang menggunakan teknologi dengan akses control ke software Apple.
            Keputusan Hakim Alsup mencakup sebuah software milik Psystar yang memungkinkan konsumen untuk menjalankan Mac OS di komputer non-Apple. Dua perusahaan itu akhirnya mencapai kesepakatan $2,67 juta sebagai bagian dari gugatan di tahun 2009.
            Pengadilan banding San Fransisco menindak-lanjuti keputusan sebelumnya yang melarang penjualan software Psystar di bulan September dan memerintahkan beberapa dokumen dalam kasus tersebut untuk dibuka pada publik. Apple kemudian memperbarui permintaan penyegelan dokumen, dan mengatakan pada hakim Alsup bahwa jika informasi itu dipublikasikan maka akan dapat digunakan untuk menfasilitasi jenis pelanggaran yang sama seperti yang telah dilakukan Psystar. Hakim Alsup memerintahkan bahwa dokumen yang telah diperbarui Apple itu harus tetap dibuka.
            Menanggapi kasus ini baik juru biacara Apple, Kristin Huguet, maupun pengacara Psystar, Kiwi Camara, tidak bersedia memberikan komentar.
UNDANG-UNDANG :
Nomor 30 tahun 2000.
SANKSI :
Dipidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

MERK DAGANG
JUDUL :
Pelanggaran merek “iPad” oleh perusahaan Apple yang ternyata telah dipatenkan oleh perusahaan Fujitsu.



KASUS :
            Merek “iPad” yang telah diumumkan oleh pihak Apple pada 27 Januari 2010, langsung mendapatkan peringatan di hari setelahnya yaitu tanggal 28 Januari 2010, karena dianggap telah melanggar hak merek dagang dari perusahaan Fujitsu.
            Menurut pihak Fujitsu, “iPad” merupakan hak merek yang sudah dimasukkan ke Komisi Paten dan Hak Cipta Amerika Serikat sejak 2003. Nama iPad versi Fujitsu merupakan salah satu produk komputer portable ciptaan Fujitsu. Walaupun memang pada kenyataannya, pihak Fujitsu belum memasarkan produknya secara resmi, sehingga nama tersebut terbengkalai.
UNDANG-UNDANG :
Pasal 76 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
SANKSI :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (1 miliar rupiah).








1 komentar:

Unknown mengatakan...

makasih kak.sangat membantu tugas sy

Posting Komentar

Total Tayangan Halaman